Sebar Email Hoax, Penjara 12 Tahun

Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan hak kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email Hoax atau email dusta bisa diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu.Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada